Pidie - Lima pelaku dan tersangka pencurian kabel listrik milik PT PLN Sigli berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie. Hadir dalam acara Konferensi Pers yaitu AKBP Imam Asfali Kapolres Pidie juga Kompol Misyanto SE, MSi, Wakapolres Pidie, Kasat Reskrim Iptu Rangga Setyadi STrK, MH serta Humas Polres Pidie AKP Anwar S.Ag, dan Yusniar Budi Satrio Manager UP3 unit Pelaksana Layanan Pelanggan PT PLN Sigli. Jum’at, 04/08/2023.
Dari lima pelaku tersebut, satu orang tercatat sebagai warga Kecamatan Batee, dan empat orang sebagai warga Kabupaten Pidie, Kabupaten Pidie. Mereka masing-masing berinisial SY (30), IR (22), AM (42) juga FA (21) dan NAZ (24).
Lima tersangka pencurian kabel PLN tersebut ditangkap disebuah gubuk yang sedang berkumpul yang bertempat Desa Blang Galang Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie. Pada hari Senin 31/07, sekitar pukul 02.00 siang. Jelasnya Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali SIK, kepada awak media.
Kapolres Pidie juga mengatakan selain mengamankan lima pelaku tersebut, para petugas Satreskrim Polres Pidie menyita barang bukti (BB) 19 Kg kawat tembaga, satu karung beras bertuliskan Bulog seberat 50 Kg, juga satu unit motor Honda Beat warna merah putih sudah dicat dan dipasang stiker hitam, nomor Polis tidak terpasang, dengan Nomor Rangka MH1JM1114JK614233 dan Nomor Mesin JM111595188.
Kemudian, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih BL 3373 LBA, tahun pembuatan 2018, Nomor Rangka MH1JM1112JK631922 dan Nomor Mesin JM11E1625951.
Tambah Kapolres Pidie tim yang dipimpin Kasatreskrim Iptu Rangga Setyadi, melakukan penangkapan setelah adanya laporan terkait pencurian kabel PLN dibeberapa lokasi wilayah Kabupaten Pidie.
Selanjutnya, tersangka beserta sejumlah barang bukti dibawa ke Bareskrim Polres Pidie untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatan itu, lima gerombolan pencuri kabel listrik dijerat Pasal 363 Ke 4e Jo Pasal 362 KUHP, Pasal 363 Ke 4e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Selanjutnya, Pasal 363 ke 4e KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 900. (CPC 35, 364, 366, 486).
Sementara itu, Manager PLN Unit Pelaksana Layanan Pelanggan Sigli Yuniar Budi Satrio dalam jumpa pers mengatakan, akibat pencurian kabel listrik, aliran listrik sering terputus. Namun, pihaknya sedikit terlambat menerima laporan sehingga perbaikan juga tertunda. “Kami mohon maaf atas kejadian ini sehingga mengganggu pelanggan, ” jelasnya.
Manager PLN juga berterima kasih atas ditangkapnya pelaku pencurian kabel milik PLN, sehingga tidak terulang lagi di kemudian hari. Karena kabelnya tidak semahal itu, tapi yang jadi masalah adalah kerugian pelanggan, sehingga pelanggan mengira pemadaman listrik itu teknis di PLN.
Namun faktanya pencurian kabel menjadi penyebab pemadaman listrik ke pelanggan. “Kami ingatkan kepada masyarakat jika melihat ada orang yang mendekati gardu yang bukan pegawai PLN, segera lapor ke PLN melalui aplikasi mobile PLN, ucapnya.(Saumi).