Polres Pidie Limpahkan Berkas Perkara Kecelakaan Maut Mobil Jazz

    Polres Pidie Limpahkan Berkas Perkara Kecelakaan Maut Mobil Jazz
    Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pidie telah merampungkan berkas perkara  tersangka Bachtiar yang merupakan sopir truk tangki minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Banda Aceh-Medan, Simpang Butong, Kecamatan Muara Tiga.

    Sigli. Post.web.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pidie telah merampungkan berkas perkara  tersangka Bachtiar yang merupakan sopir truk tangki minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Banda Aceh-Medan, Simpang Butong, Kecamatan Muara Tiga.

    Kecelakaan tersebut yang mengakibat satu orang supir dan enam orang  penumpang mobil Jazz BL 1644 WA meninggal dunia.

    Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, SIK melalui Kasat Lantas Iptu Mahruzar Hariadi, SH yang di hubungi wartawan melalui sambungan seluler. Sabtu, 04/02 mengatakan berkas perkara tersangka Bachtiar (40), sopir mobil truck CPO sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kajaksaan Negeri Negeri (Kajari) Pidie pada tanggal tanggal 25 Januari 2023 untuk di teliti, bila pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara sudah lengkap (P-21), maka penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kajari Pidie.

    "Hingga saat ini penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Pidie tidak melakukan penahanan terhadap terhadap Bachtiar (40) sopir truck CPO warga Gampong Keumireu Kecamatan Cot Glie Kabupaten Aceh Besar", sebut Iptu Mahruzar Hariadi, SH.

    Lanjut Kasat lantas, sopir Truck CPO yang menyebabkan kecelakaan maut sehingga menyebabkan satu orang supir dan enam orang penumpang mobil Jazz BL 1644 WA meninggal dunia, kondisinya saat ini masih dalam perawatan pihak medis  untuk penyembuhan luka yang dialami saat terjadi kecelakaan maut tersebut pada tanggal 30 Desember 2022 yang lalu.

    Terhadap Tersangka Bachtiar dijerat dengan Pasal 310 ayat 1, 3 dan 4 Juncto Pasal 311 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan angkutan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun, terangnya.(S88).

    hukum
    Saumi Ramadhan

    Saumi Ramadhan

    Artikel Sebelumnya

    Hujan Deras Disertai Petir, 4 Kecamatan...

    Artikel Berikutnya

    Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pidie...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Tags