Pidie - Sat Reskrim Polres Pidie dalam konferensi pers Aksi Vandalisme seorang pria asal Desa Puuk, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, ditangkap polisi karena memukuli dan membacok tetangga sendiri yaitu pelaku Hamdani (49) tidak terima dituduh perselingkuhah oleh korban M Yasin (70), kegiatan tersebut digelar bertempat Saung Mapolres Pidie. Kamis, 04/05/2023.
Pelaku Hamdani (49) melakukan aksinya karena kesal dituduh berselingkuh dengan istri korban M Yasin (70) warga Desa Puuk, Kecamatan Delima, mengalami lima luka tusukan serius pada sejumlah bagian tubuhnya.
KKapolres Pidie, AKBP Imam Asfali yang didampingi oleh Waka Polres Pidie Kompol Misyanto SE MSi dan Kasat Reskrim Iptu Rangga Setiadi STrK kepada awak media menjelaskan berdasar hasil penelusuran tim Opsnal pelaku Hamdani (49) berhasil ditangkap pada hari Rabu 03 Mei 2023 sekira pukul 01.45 WIB, setelah melarikan diri ke wilayah Sumatera Utara lokasi Desa Tanjong Mulia, Kecamatan Tanjong Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam jumpa pers, kata AKBP Imam Asfali, Kapolres Pidie hal tersebut terjadi menjelang Hari Raya Idul Fitri tepatnya pada hari Jum’at 21 April 2023, pukul 18.15 WIB, saat itu korban sedang melintas dipinggir jalan Glee Puuk yang tak jauh dari rumahnya, korban M Yasin (70) menuduh Hamdani (49) berselingkuh dengan istri korban, sehingga bertengkar dan akhirnya korban dibacok dengan mengalami lima luka bacokan yang cukup parah dilengan dan kepala, jelasnya.
Pelaku Hamdani (49) berhasil melarikan diri akhirnya tim reserse Polres Pidie berhasil menangkap pelaku diwilayah Sumatra Utara Medan, pelaku yang akan lari ke negara Malaysia.
Tambah Kapolres Pidie, usai kejadian, sipelaku langsung kabur dengan sepeda motornya dan berhenti dibeberapa tempat, antara lain menitipkan motornya kepada orang lain. Namun, pengakuan tersebut belum bisa dicocokkan karena korban masih dirawat akibat luka tusuk yang dideritanya dan belum bisa dimintai keterangan oleh pihak penyidik Polres Pidie.
Pelaku diduga melanggar Pasal 353 ayat (1) dan (2) dan Pasal 354 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal delapan (8) tahun penjara, terang AKBP Imam Asfali.
Kasus tersebut masuk dalam perencanaan penganiayaan terhadap korban dan motif masih didalami oleh pihak Sat Reskrim Polres Pidie, pungkas Kapolres Pidie.(Saumi).