Pidie - Kedatangan Presiden RI Joko Widodo yang menggunakan helikopter turun dilapangan bola kaki Kota Beureunuen Kecamatan Mutiara Timur Kabupaten Pidie. Langsung disambut oleh Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, SIK bersama Dandim 0102/ Pidie Letkol Inf Abdul Jamal Husin, M. Han, dan Pj Bupati Pidie. Selasa, 27/06/2023.
Rombongan Presiden diantaranya menteri, juga para duta besar dan pejabat pusat lainnya, semua menuju ke lokasi persiapan kick off pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat bertempat Rumoh Geudong Gampong (Desa) Bili Aron Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie.
Baca juga:
TIM PUSLITBANG POLRI KUNJUNGI POLRES PIDIE
|
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, SIK melalui Kasi Humas, AKP. Anwar, S.Ag menyampaikan dalam pidato Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Pemerintah memiliki niat yang tulus atas rekomendasi dari PPHAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM Berat di negara Indonesia, jelasnya.
Presiden setelah tiba dilapangan bola kaki Beureunuen Mutiara Timur kemudian langsung bergerak ke Rumoh Geudong Glumpang Tiga Pidie dalam rangka kick off pelaksanaan rekomendasi non yudisial pelanggaran HAM berat, pungkas Kasi Humas Polres Pidie.
Setibanya dilokasi Rumoh Gudong Gampong (Desa) Bili Aron Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie. Dalam sambutan Presiden RI sangat mengapresiasi para korban dan ahli waris korban yang telah sabar menanti proses penyelesaian berbagai pelanggaran HAM Berat yang terjadi dibeberapa wilayah Indonesia pada masa lalu.
Apa yang dilakukan hari ini adalah upaya Pemerintah untuk memenuhi hak korban pelanggaran HAM Berat, ucap Presiden Jokowi.
Semoga awal dari proses yang baik ini menjadi pembuka jalan bagi upaya untuk menyembuhkan luka yang ada, kata Presiden.
Semoga dengan dimulainya kegiatan tersebut supaya menjadi awal terbangunnya kehidupan adil, damai, juga sejahtera pada pondasi perlindungan penghormatan hak asasi manusia dan kemanusiaan, harapnya.
Terima kasih kepada korban dan keluarga korban atas kesabaran dan kebesaran hati menunggu panjangnya proses Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Indonesia.(Saumi).