Lhokseumawe - Personel Polsek Banda Sakti Kota Lhokseumawe mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua unit rumah sering dijadikan tempat untuk memakai Narkotika jenis sabu dan sudah sangat meresahkan masyarakat.
Kemudian, tim yang dipimpin langsung oleh kapolsek Banda Sakti Ipda Arizal, SH melakukan penyelidikan serta berhasil mengamankan tujuh tersangka dan barang bukti. Sabtu, 24/06/2023.
Tujuh tersangka kita tangkap di dua rumah, yaitu MR (23), IA (22), juga IS (36), FS (25), serta Ih (28), RZ (28) dan WG (29), akhirnya berhasil personel Polsek Banda Sakti meringkus tersangka sabu merupakan warga Kota Lhokseumawe. Pada kemarin Jum’at, 23/6/2023.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal, SH menjelaskan kepada awak media ini. Selain telah berhasil menangkap tujuh tersangka, kita sudah mengamankan barang bukti 11 paket kecil sabu seberat 1, 90 gram, juga enam paket kecil dengan berat 1, 73 gram dan satu buah paket besar yang didalamnya terdapat sabu seberat 0, 70 gram, total jumlah keseluruhan sebanyak 4, 33 gram sabu dan sejumlah uang tunai Rp 1, 6 juta kita sita.
Kronologisnya, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dua unit rumah sering dijadikan tempat untuk mengunakan Narkotika jenis sabu dan sangat meresahkan masyarakat. Kemudian, tim yang dipimpin langsung oleh kapolsek Banda Sakti Ipda Arizal, SH melakukan penyelidikan ke lokasi, benar adannya mereka tersangka sedang berkumpul dan tertangkap polisi.
Tambahnya, tidak hanya itu personel juga ada menyita barang bukti lainnya, yaitu tujuh Hp Android, alat penghisap (bong) berisi sisa sabu, dua pirek sabu, satu timbangan elektrik, tiga unit sepeda motor dan satu unit mobil Toyota Agya warna putih, sebut Ipda Arizal.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kesemua tersangka tujuh beserta barang bukti telah kita bawa ke Mako Polsek Banda Sakti guna pemeriksaan lebih lanjut, terang Ipda Arizal Kapolsek Banda Sakti.(Saumi).