Pidie - Sat Resnarkoba Polres Pidie mendapat informasi dari masyarakat bahwa M (33) sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu bertempat Desa (Gampong) Kulu Kecamatan Mila Kabupaten Pidie, berhasil diborgor oleh Tim Opsnal Unit I Narkoba Polres Pidie. Jum’at, 07/04/2023 sekira pukul 17.00 WIB.
Penangkapan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba pelaku transaksi barang haram sabu yaitu M (33) dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat, Kasat Resnarkoba Polres Pidie langsung melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan sekira pukul 17.30 wib M (33) berhasil dilakukan penangkapan di Jalan kopi Gampong Kulu Kecamatan Mila Pidie.
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali SIK melalui Kasat Narkoba Polres Pidie AKP Rahmad kepada media ini bahwa pelaku sering menjual sabu dan sudah sangat meresahkan masyarakat setempat, berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Unit I Sat Resnarkoba Polres Pidie yang dipimpin langsung Kasat bergerak ke lokasi dan berhasil ditangkap.
Pada saat ditngkap ditemukan 15 (lima belas) paket diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam saku celana sebelah kanan tersangka.
Kemudian lanjutnya, oleh Tim Opsnal Unit I mengintrogasi dari mana pelaku mendapatkan barang tersebut dan pelaku mengakui barang diperoleh dari K (DPO).
Selanjutnya Pada pukul 20.00 wib untuk tersangka dan BB diamankan ke Mako Polres Pidie untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, jelas Kasat Narkoba.(Saumi).