Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, yang turut didampingi Wakapolres, Kompol Misyanto, S.E., M.Si., Kasat Reskrim, Iptu Rangga Setyadi, S.Tr.K., M.H., dan Kasi Humas, AKP. Anwar, S.Ag.
Pidie - Polres Pidie menggelar Konferensi Pers Pelaku 12 tersangka pemain judi (Maisir) online, serta 1 orang tersangka Maisir Togel diamankan Sat Reskrim Polres Pidie. Penangkapan pelaku judi online karena adanya laporan masyarakat kepada pihak kepolisian pada tiap kesempatan Jum’at curhat. Kegiatan yang berlangsung di Saung Satreskrim, Mako Polres Pidie. Sabtu, 03/06/2023.
Mereka ditangkap dari berbagai tempat dan waktu berbeda dari sebulan sembilan penjudi online ditangkap Polisi dari berbagai lokasi diwilayah Kabupatem Pidie, Provinsi Aceh. Tersangka mulai dari Kecamatan Glumpang Tiga, Tangse, Mutiara, Sakti, Simpang Tiga, Padang Tiji, Peukan Baro, Mutiara Timur dan Kecamatan Pidie.
Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, S.I.K., dalam Konferensi Pers, di Saung Satreskrim, kepada awak media pada kemarin. Jum’at, 02/06/2023, menjelaskan
Pengungkapan kasus-kasus Maisir ini dari 17 Februari hingga 01 Juni 2023. Ada 12 Kasus dengan 13 tersangka, dan 3 kasus sudah P21, selebihnya sedang dalam penanganan penyidik.
Sebut Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali. Para pelaku ditangkap mulai bulan Mei hingga awal Juni ini dengan barang bukti sembilan perangkat smartphone, uang tunai hasil transaksi Rp 4, 6 juta, chips yang tersimpan tiap akun slot game Higs domino dengan jumlah total 236 Bilion (236 B), dengan harga jual Rp 65 ribu per 1B, sembilan pelaku yang sedang dalam penyidikan, juga ada empat penjudi online lainnya yang ditangkap pada Februari hingga Maret yang kini berkas perkaranya sudah P 21.
Sejauh ini ada 13 pelaku judi online, tertangkap, sembilan dalam tahapan penyidikan dan empat lainnya berkas perkaranya sudah P21, jelas Kapolres.
Tambahnya dalam kasus tersebut juga turut diamankan BB berupa uang sejumlah Rp4.460.000, Hp sebagai alat atau fasilitas dalam Maisir sebanyak 15 unit, Sim Card 13 keping, Koin Emas Chip Higgs Domino 236 B, dan 1 lembar kartu ATM, imbuh Kapolres.
Dari kasus ini, pasal yang dipersangkakan kepada mereka, yaitu, Pasal 18 Jo Pasal 19 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dimana ancaman hukumannya pada unsur Pasal 20, bagi penyelenggara (agen/bandar) setiap mereka akan diancam dengan cambuk paling banyak 45 kali, dan atau denda paling banyak 450 gram emas murni, dan atau penjara paling lama 45 bulan.
Dan pada unsur Pasal 19, setiap mereka yang melakukan Maisir (pemain) dengan taruhan dan atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, diancam dengan cambuk paling banyak 30 kali, dan atau denda paling banyak 300 gram emas murni, dan atau penjara paling lama 30 bulan.
Masih ada pekerjaan lain yang lebih baik, himbau Kapolres Pidie. Maka mari tinggalkan perbuatan yang meresahkan dan dilarang, baik dari segi agama maupun negara, sehingga semua kita bisa hidup dengan aman dan nyaman, ucap Kapolres Pidie.(Saumi).