Bireuen - Personil Polsek Gandapura Bireuen berdasarkan laporan Tindak Pidana Pencurian uang identitas kedua pelaku KA Bin T (27) dan Y Bin S (24) milik korban SALBIAH UMAR senilai Rp.25.500.000, -(dua puluh lima juta lima ratus ribu Rupiah) yang terjadi pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekira pukul 13.00 WIB bertempat dalam rumah korban Desa Blang Keude Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen. Jum’at, 28/04/2023.
Tim Personil Polsek Gandapura pada tanggal 18 April 2023 dan hasil penyelidikan unit reskrim polsek serta keterangan dari saksi. Alhasil telah dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku KA Bin T (27) Warga Gandapura dan Y Bin S (24)Warga Kuta Blang Bireuen. Atas perbuatannya mencuri Uang lewat kartu ATM sebanyak Rp 25.500.000, milik Salbiah Umar pada 26 Maret 2023.
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Gandapura Iptu Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., didampingi Kanit Resrim Bripka Miswari, S.H., kepada media ini membenarkan ada penangkapan dua (2) pelaku Kasus Pencurian tersebut, kemarin Kamis 27 April 2023.
Krinologis penangkapan pada hari Selasa tanggal 18 April 2023 datang korban ke Polsek Gandapura untuk membuat laporan polisi terkait hilangnya uang senilai Rp.25.500.000, -(dua puluh lima juta lima ratus ribu Rupiah) yang disimpan dalam kartu ATM Bank Aceh nomor seri ATM 10402200028054 milik korban.
Kejadian tersebut berawal korban menyimpan ATM didalam rumah dekat tempat tidur dengan saldo awal Rp.111.253.689 (seratus sebelas juta dua ratus lima puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh sembilan Rupiah), namun pada tgl 18 April 2023 saldo sudah tersisa Rp.85.740.689 (delapan puluh lima juta tujuh ratus empat puluh ribu enam ratus delapan puluh sembilan Rupiah) atau berkurang Rp.25.500.000, -(dua puluh lima juta lima ratus ribu Rupiah), sedangkan ATM masih tersimpan pada tempat semula, jelasnya.
Dikarenakan korban merasa tidak pernah menarik uang, maka korban menyadari uang miliknya telah diambil oleh orang lain tanpa izin atau sepengetahuan darinya, korbanpun melaporkan kejadian itu ke Polsek Gandapura, setelah menerima limpahan LP dari SPKT yang mana Unit Reskrim Polsek melakukan langkah penyelidikan sehingga ditemukan bukti petunjuk beserta keterangan saksi mengarah kepada kedua pelaku diduga sebagai orang yang telah mengambil uang milik korban.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, selanjutnya diintrogasi dan kedua pelaku mengakui perbuatannya berikut dengan peranan KA Bin T (27) adalah orang yang mrngambil ATM milik korban didekat tempat tidur, dikarenakan ia secara leluasa dapat masuk ke dalam rumah korban tanpa adanya kecurigaan dari korban sebab ada hubungan kekeluargaan antara kedua.
Setelah menguasai ATM korban, KA Bin T (27) menghubungi Y Bin S (24) via handphone dan menerangkan bahwa ia telah mencuri ATM Bank Aceh milik korban namun tidak dapat melakukan penarikan, oleh Y Bin S (24) Alias LAPE mengatakan ia dapat melakukan penarikan dan lahir kesepatan bertemu di ATM Bank Aceh Kuta Blang.
KA Bin T (27) menyerahkan ATM korban kepada Y Bin S (24) oleh Y Alias LAPE menerka PIN dengan memasukkan PIN dasar ATM dan ternyata benar, selanjutnya Y Alias LAPE menarik uang senilai Rp.5.500.000, -(lima juta lima ratus ribu Rupiah).
Dikarenakan sudah mengetahui PIN maka kedua pelaku sepakat untuk melakukan penarikan cepat yakni mendatangi BRIlink dan melakukan penarikan uang Rp.20.000.000, -(dua puluh juta Rupiah), seluruh uang tersebut dikuasai oleh Y Alias LAPE sedangkan KA Bin T (27) kembali ke rumah korban lalu menempatkan ATM ditempat semula, terangnya.
Lalu uang Rp.14.500.000 (empat belas juta lima ratus ribu Rupiah) diambil oleh KA Bin T (27) (digunakan untuk beli emas 5 mayam), dan Rp.11.000.000 (sebelas juta Rupiah) diambil oleh Y Bin S (24) Alias LAPE (seluruhnya habis dideposit ke dalam akun trading LEDGER block an. Y Alias LAPE diakses via HP Vivo Y17 warna hitam).
Atas kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian material Rp.25.500.000, - (dua puluh lima juta lima ratus ribu Rupiah). Kedua Pelaku kini mendekam diruang tahanan polsek gandapura, dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan Ancaman penjara 5 Tahun, terang Iptu Rizal.(Saumi).